Penjelasan dan Pengertian Masing-Masing Jenis/Macam Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat :
1.
Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan
ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan
para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang
kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2.
Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani
atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari
pelanggaran dari norma kesusilan.
3.
Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4.
Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil dari
perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga
menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh
oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan,
kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
5.
Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau
perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
(negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar
rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.
Jenis-jenis hukum
1. Hukum adat
adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia
dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya
adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan
ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan
diri dan elastis.
2. Hukum Publik
adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau
Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan
menjadi Hukum perlindungan Publik.
3. Hukum Privat
hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
4. Hukum
Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu
negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata,
persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.
5. Hukum Pidana
adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang
dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang
dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 sebagai dasar hukum Negara Republik ini, disebutkan bahwa “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Dikuatkan lagi dengan dibacakannya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17
Agustus 1945, 67 tahun yang silam oleh Soekarno – Hatta di kediamannya sendiri
di Jl. Pegangsaan Timur 56. Pada masa itu menurut berbagai sumber, dikatakan
bahwa Teks Proklamasi disusun oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad
Soebarjo, sementara yang menulis Teks Proklamasi itu adalah Ir. Soekarno
sendiri, yang kemudian diketik oleh Sayuti Melik. Terdapat perbedaan teks
antara yang diketik oleh Sayuti Melik dengan yang ditulis tangan sendiri oleh
Ir. Soekarno.
Naskah Klad
Kami bangsa
Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia. Hal2 jang mengenai
pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam
tempoh jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta,
17-8-05
Wakil-wakil
bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta
Naskah asli ini kemudian mengalami perubahan, karena
dianggap tidak sesuai dan tidak cocok dengan tatanan bahasa Indonesia yang baik
dan benar jaman itu, sehingga ada beberapa teks yang mengalami perubahan,
yaitu:
1. Kata tempoh
diubah menjadi tempo
2. Kata
Wakil-wakil bangsa Indonesia diubah menjadi Atas nama bangsa Indonesia
3. Kata
Djakarta, 17-8-05 diubah menjadi Djakarta, hari 17 boelan 08 tahun ‘05, dalam
naskah aslinya tertulis tahun’05, karena mengikuti kalender tahun Jepang, yang
kala itu adalah tahun 2605. Tahun Jepang diartikan sebagai tahun zaman kaisar,
yaitu cara perhitungan tahun di Jepang berdasarkan tahun Kaisar Jimmu naik
tahta pada tahun 660 SM. Sehingga tahun Kalender Kaisar Jimmu lebih awal 660
tahun dari pada kalender Gregorian (tahun sesudah Masehi), sehingga tahun
Jepang berdasarkan kalender Jimmu dihitung dengan menambahkan angka tahun
kalender Gregorian (tahun Masehi) dengan 660. Sehingga tahun kemerdekaan
Republik Indonesia tahun 1945, disingkat menjadi 2605 tahun Kalender Jepang
yang digunakan pada masa itu (Jepang berkuasa).
4. Naskah
proklamasi klad yang tidak ditandatangani kemudian menjadi otentik dan
ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh.Hatta
5. Kata Hal2 diubah
menjadi Hal-hal
Kemudian setelah di revisi dan diketik ulang oleh
tokoh pemuda jaman itu Sayuti Malik, maka teks proklamasi yang singkat yang
dibacakan oleh Bapak Soekarno – Hatta adalah sebagai berikut :
Naskah yang
diketik oleh Sayuti Malik setelah di perbaiki teksnya
Kami bangsa
Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang
mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara
seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta,
hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama
bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta
Nah, sudah 67 tahun peristiwa Kemerdekaan Republik
Indonesia kita peringati, namun apakah sejarah diatas masih kita ingat? Dalam
kaitan antara Kemerdekaan RI dengan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu
telah dikukuhkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, khususnya
pasal 36 dikatakan bahwa “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.”, tapi dalam
kenyataanya, Bahasa Indonesia bagai “Budak di Negeri sendiri”, ini jelas
terlihat, dalam perkembangan bahasa Indonesia seiring dengan perkembangan
jaman, Bahasa Indonesia tidak lagi menjadi bahasa nomor satu di negeri ini,
contoh kecil, dalam mengirimkan pesan singkat (sms), kita sering menuliskan Thanks, bukan terimakasih, di dunia pendidikan juga demikian, sudah bukan rahasia
umum lagi, jika di sekolah-sekolah yang berlabel RSBI (Rintisan Sekolah
Bertaraf Internasional), bahasa yang digunakan sebagai bahasa pengantar dalam
mendidik peserta didik atau dalam berinteraksi antara Guru dengan Peserta Didik
adalah bahasa Inggris, bukan bahasa Indonesia. ini menodai Nilai Bahasa
Indonesia itu sendiri sebagai bahasa pengantar dalam dunia pendidikan.
Jangankan RSBI, sudah banyak sekolah-sekolah yang menggunakan buku pelajaran
yang berlabel bilingual, yaitu buku
yang ada bahasa Indonesia dan bahasa Inggrisnya. Memang disatu sisi, ide itu
bagus, membuat buku bilingual, namun, kenyataan di lapangan, banyak Guru yang
protes, karena kembali membutuhkan waktu untuk membaca Bahasa Indonesia dari
buku tersebut dan membaca bahasa Inggrisnya, sehingga proses pembelajaran tidak
efektif.
Kembali dalam dunia pendidikan, banyak sekolah juga
membuat kegiatan yang namanya “Smile
Morning”, acara ini adalah dimana peserta didik menyalami Guru/Pendidik
saat akan masuk ke sekolah, jadi Guru berbaris menyambut peserta didik, peserta
didik menyalami Guru sembari masuk ke sekolah, memang ide ini cemerlang, tapi
kembali bahasanya kebarat-baratan, Smile Morning, apa nga bisa diganti dengan
padanan kata “Pagi yang cerah” atau “Pagi yang Ceria”, dan peserta didik
serta Guru itu lebih sering mengucapkan “Morning”
daripada “Selamat Pagi…!!!”. Yang
lebih parah lagi, Guru diwajibkan harus bisa berbahasa Inggris di depan kelas
saat mengajar, minimal bagaimana membuka dan menutup Pelajaran dengan menggunakan
Bahasa Inggris, mantap kan…??
Yang lebih aneh lagi, didunia pertelevisian, dunia
hiburan, ada televisi Swasta yang program acaranya berbau Inggris, kita sebut
aja: Top Nine News, Spirit Fotball, Opening New Day dan After Hours, yang jika
di cari kata padanannya dengan Bahasa Indonesia akan sangat mudah. Spirit
Football misalnya, bisa diganti dengan kata Jiwa Sepakbola, dan acaranya juga tidaklah lebih dari Gelanggang
Sepakbola, ataupun berita-berita olahraga milik stasiun TV lainnya. Yang lebih
parah lagi, orang-orang yang menamakan dirinya alay sering mempelesetkan
bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah EYD (Ejaan yang Disempurnakan)
dengan bahasa yang seenak perut mereka. Contohnya: penggunaan kata Lebay,
Galau, luph (cinta), mybe (mungkin), dan banyak lagi yang bikin pusing tujuh keliling.
Mungkin inilah pergeseran nilai-nilai Bahasa
Indonesia, bahasa Indonesia bukan lagi menjadi bahasa yang perlu di jaga
tatanan bahasanya, bahasa Indonesia harus mengikuti perkembangan jaman,
bagaimana nasib Bahasa Indonesia dalam dunia pendidikan..??
Categories:
Jenis-jenis hukum